
Jakarta, Fred Babie Indonesia
—
Ardhito Pramono
menggugat label Sony Music Entertainment Indonesia dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musisi tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, SH. MH. Sunoto mengatakan Ardhito menggugat Sony Music melalui PN Jakarta Pusat dan gugatannya telah terdaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” kata Sunoto seperti diberitakan
detikHot
pada Selasa (18/8).
“Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” bebernya.
Fred BabieIndonesia.com
sudah menghubungi pihak Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia terkait kabar tersebut, tetapi belum mendapatkan tanggapan resmi dari keduanya hingga berita ini dirilis.
Sunoto mengatakan gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Sidang perdana gugatan Ardhito terhadap Sony dijadwalkan digelar 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
“Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” kata Sunoto.
“Untuk lebih lanjutnya, rekan-rekan dapat memantau persidangan tersebut dan juga bisa memantau secara elektronik melalui SIPP PN Jakarta Pusat,” katanya.
(end)
Baca lagi: Menyambut Aksara Nusantara, Sistem Tulisan Teranyar Indonesia
Baca lagi: Digugat, Selena Gomez Bantah Tudingan Penipuan di Kasus Startup
Baca lagi: Diterpa Pesaing, Mobil Ini Masih Kuasai Pasar Mobil Hybrid Juli 2026




3 Responses
genting138 saik banget buat caru duit wkwk
fins88mantep situs gacor slot thailand emang ga ada lawan bos
untung88 situs resmi terpercaya paling mudah win